Mulai 1 Februari Pengecer dilarang Jual LPG 3 Kg

Mulai 1 Februari Pengecer dilarang Jual LPG 3 Kg

Faktawarga.com, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan mulai 1 Februari 2025. Pengecer Jual LPG 3 kg tidak lagi di perbolehkan beroperasi secara bebas. Sebaliknya, mereka harus bertransformasi menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kembali distribusi LPG 3 kg agar sesuai dengan harga yang telah di tetapkan pemerintah. Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi akan mendapatkan nomor induk usaha setelah melalui proses pendaftaran.

“Kami sedang merapikan sistem agar harga jual LPG 3 kg di masyarakat tetap sesuai ketentuan. Para pengecer yang ingin tetap berjualan harus beralih menjadi pangkalan resmi. Dengan mendaftarkan usahanya terlebih dahulu,” ujar Yuliot saat di temui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1 /2025).

BACA JUGA: Sujiwo Sambut Baik Percepatan Pelantikan, Siap Mengabdi untuk Kubu Raya

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi para pengecer untuk melakukan pendaftaran secara berani melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

Transformasi ini di harapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan distribusi LPG 3 kg, termasuk mencegah kelebihan pasokan serta membahas subsidi.

“Dengan sistem ini, kami ingin memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan tepat sasaran. Penyediaannya tetap melalui Pertamina dengan pengawasan yang lebih ketat,” tambah Yuliot.

BACA JUGA: Mulyadi Tawik Soroti Distribusi BBM, LPG, dan Pemerataan Listrik di Kalbar

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa harga sebenarnya LPG 3 kg mencapai Rp 50.000 per tabung, namun masyarakat hanya membayar sekitar Rp 21.000 berkat subsidi pemerintah sebesar Rp 30.000 per tabung. Total anggaran subsidi LPG 3 kg yang di alokasikan pemerintah mencapai Rp 80,9 triliun untuk 7,5 juta metrik ton LPG.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan distribusinya lebih terkontrol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *