Faktawarga.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam operasi berbeda di Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan ini, empat orang di tangkap dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi berhasil di amankan.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Kecamatan Kembayan, Kamis (8/5/2025), di mana seorang pria berinisial AC (29) di tangkap. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 13 paket kecil berisi sabu, sejumlah alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp100.000.
Selanjutnya, kasus kedua juga di ungkap di hari yang sama di Kecamatan Sekayam. Petugas mengamankan pria berinisial HD (44) dengan barang bukti berupa empat paket sabu siap edar, alat isap, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp600.000.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Guru di Kubu Raya Diperiksa
Sementara itu, kasus ketiga terungkap saat penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di Sekayam pada Jumat dini hari (9/5/2025). Dalam operasi tersebut, lima orang di amankan. Petugas menyita satu butir pil diduga ekstasi, botol minuman energi yang telah dicampur zat narkotika, timbangan digital, serta ponsel pintar.
Iptu Eko menegaskan komitmen Polres Sanggau dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menyatakan pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan tindakan hukum kepada siapa pun yang terlibat.
“Kami tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sanggau. Dukung kami dengan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.




