KPK Sita Tiga Mobil di Kasus Dugaan Suap TKA di Kemenaker

KPK Sita Tiga Mobil & Motor di Kasus Dugaan Suap TKA di Kemenaker
KPK Sita Tiga Mobil & Motor di Kasus Dugaan Suap TKA di Kemenaker.

Faktawarga.com – KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam perencanaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik menggelar penggeledahan di dua rumah di kawasan Jabodetabek. Hasilnya, penyidik menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor yang langsung di amankan ke Gedung Merah Putih KPK.

“Seluruh kendaraan yang di amankan kini berada di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/5/2025) di Jakarta.

Baca Juga: Agus Mulyono Herlambang dan Harapan Baru PSI: Perspektif Dosen dan Penggiat Demokrasi

Budi menjelaskan, dua rumah yang di geledah tersebut di duga berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Namun, ia belum dapat memastikan apakah rumah itu milik para tersangka.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, di mana sehari sebelumnya, Selasa (20/5/2025), KPK juga telah menyisir kantor Kemenaker dan menyita tiga mobil sebagai barang bukti awal.

“Tim masih terus mendalami hubungan antara barang bukti dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh para pihak terkait,” lanjut Budi.

KPK menduga ada oknum di lingkungan Binapenta yang menerima suap terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama kurun 2020 hingga 2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) resmi di terbitkan pada Mei 2025.

Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya masih dirahasiakan. “Begitu tahap awal penyidikan selesai, akan kami umumkan secara lengkap,” tutup Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *