Sutarmidji Teken Surat Kuasa, Serahkan Aset Pribadi Jika Terlibat Dana Hibah

Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, secara terbuka memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk menyita aset miliknya yang tercatat di LHKPN bila terbukti terkait kasus hibah Yayasan Mujahidin Pontianak. Langkah ini diumumkan langsung lewat unggahannya di akun Instagram @bang.midji pada Minggu, 20 September 2025. Dalam keterangannya, Sutarmidji mengaku gerah dengan isu yang menyeret namanya dan keluarga dalam pusaran dana hibah tersebut. "Saya beserta keluarga merasa terganggu atas simpang siur masalah hibah kepada Yayasan Mujahidin. Sebagai tanggung jawab moril dan yuridis, saya beri kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. Surat kuasa khusus ini bisa diambil kapan saja dibutuhkan," tulisnya. Unggahan itu juga menampilkan selembar surat kuasa yang ditandatangani Sutarmidji bersama istrinya, Lis Maryani. Dalam dokumen tersebut, ia menegaskan memberi kewenangan penuh kepada Kejati Kalbar untuk mengambil aset pribadinya jika terbukti ada aliran dana hibah ke keluarganya.
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi kuasa kepada Kejati Kalbar untuk menyita aset pribadinya jika terbukti terkait dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.

Fakta Warga – Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, mengambil langkah tegas untuk merespons isu dugaan keterlibatan keluarganya dalam dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @bang.midji pada Minggu, 20 September 2025, ia menyatakan secara terbuka memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Dalam unggahan tersebut, Sutarmidji menegaskan siap menyita dan menyerahkan aset pribadi maupun keluarganya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bila terbukti terkait kasus hibah tersebut.

“Saya beserta keluarga merasa terganggu atas simpang siur masalah hibah kepada Yayasan Mujahidin. Sebagai tanggung jawab moril dan yuridis, saya beri kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. Surat kuasa khusus ini bisa diambil kapan saja dibutuhkan,” tulisnya.

Baca Juga: Krisantus Kurniawan Kritik Pertamina Terkait Peredaran Oli Palsu

Unggahan itu juga memuat foto surat kuasa yang ditandatangani Sutarmidji bersama istrinya, Lis Maryani. Dalam dokumen itu ditegaskan, Kejati Kalbar memiliki kewenangan penuh untuk mengambil aset pribadi Sutarmidji jika terbukti ada aliran dana hibah ke keluarganya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya Sutarmidji membersihkan nama baiknya dari isu yang menyeret keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *