Fakta Warga – Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid atau Cak Udin menilai wacana penutupan atau pencabutan izin Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. Merupakan pandangan yang gegabah, asal bunyi (asbun), dan tuna pesantren.
Menurutnya, gagasan seperti itu mencerminkan ketidakpahaman terhadap peran besar pesantren dalam membentuk pendidikan, moral, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
“Kalau ada yang berpikir pesantren seperti Al-Khoziny sebaiknya ditutup, itu jelas pandangan yang gegabah, asbun, dan tuna pesantren. Mereka tidak paham bagaimana pesantren berkontribusi besar bagi pendidikan, moral, dan sosial kemasyarakatan,” ujar Cak Udin di Malang, Senin (13/10).
Cak Udin menegaskan, pesantren adalah pilar penting pendidikan bangsa yang sudah berdiri jauh sebelum Republik Indonesia lahir. Pesantren tumbuh dari inisiatif para kiai dan masyarakat dengan semangat gotong royong dan kemandirian, sering kali tanpa dukungan penuh dari negara.
“Tanpa pesantren, lembaga pendidikan di Indonesia ini susah, bos. Pesantren itu didirikan para kiai, oleh masyarakat, jarang sekali mendapat bantuan pemerintah. Eh, setelah itu mau ditutup, bagaimana? Wong pesantren ada sebelum Republik ini,” tegas anggota Komisi XI DPR RI itu.
Baca Juga: Daud Yordan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Kayong Utara
Menurutnya, bila ada kesalahan administratif atau oknum di dalam lembaga pendidikan. Yang harus diproses adalah individu atau prosedurnya, bukan lembaga pesantrennya.
“Yang salah biarkan diproses, tapi kalau sampai mengusulkan menutup pesantren. Saya yakin itu orang yang tidak tahu sejarah panjang pesantren di Indonesia,” lanjutnya.
Lebih jauh, Cak Udin menilai pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny yang mengalami kerusakan berat akibat musibah harus menjadi prioritas utama.
Dalam situasi darurat, kata dia, kebutuhan dasar santri seperti ruang ibadah, tempat belajar, dan asrama yang layak jauh lebih penting untuk segera dipenuhi dibandingkan persoalan administratif seperti izin bangunan.
“Tentu aspek legalitas tetap penting, tapi jangan sampai jadi alasan memperlambat bantuan. Pemerintah bisa menggunakan mekanisme khusus. Agar proses pembangunan cepat dan tetap akuntabel,” pungkasnya.




