Fakta Warga – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR yang terjerat dugaan pelanggaran etik pada Rabu (5/11) di Gedung DPR RI, Jakarta. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dan dihadiri seluruh teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dalam sidang tersebut, MKD memutuskan Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan. Keputusan serupa juga dijatuhkan kepada Nafa Urbach, yang dinonaktifkan selama tiga bulan karena dinilai kurang berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Sementara itu, Eko Patrio dari Fraksi PAN dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan setelah terbukti melanggar etik dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. MKD meminta ketiganya agar lebih bijak dalam bersikap dan menjaga perilaku sebagai wakil rakyat.
Berbeda dengan ketiga nama tersebut, MKD memutuskan bahwa Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Keduanya pun kembali diaktifkan sebagai anggota DPR untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029. MKD tetap mengingatkan keduanya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan bersikap di depan publik.
Baca Juga: Menko PM Siapkan Beasiswa Rp12 Triliun untuk Lulusan SMA/SMK
Dalam persidangan, sejumlah saksi dan ahli menegaskan bahwa tidak ada pembahasan soal kenaikan gaji atau tunjangan DPR pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR yang digelar 15 Agustus lalu—momen yang sempat memicu polemik karena aksi joget beberapa anggota dewan.
Adang Daradjatun menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi menepis isu yang berkembang di publik. Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, turut menyatakan bahwa dalam sidang tersebut tidak pernah ada pembahasan soal kenaikan gaji anggota dewan.
Lima anggota DPR yang diperiksa masing-masing berasal dari tiga fraksi berbeda, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Perkara mereka tercatat dalam register MKD dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.




