Berita  

Dr. Nur Hamzah: Sudah Saatnya Indonesia Miliki Raudlatul Athfal Negeri

Dr. Nur Hamzah desak pemerintah wujudkan Raudlatul Athfal Negeri di bawah Kemenag. Negara diminta hadir dalam pendidikan Islam anak usia dini.
Dr. Nur Hamzah desak pemerintah wujudkan Raudlatul Athfal Negeri di bawah Kemenag. Negara diminta hadir dalam pendidikan Islam anak usia dini.

Fakta Warga – Ketua Umum Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Indonesia, Dr. Nur Hamzah, menjadi sosok sentral dalam perjuangan menghadirkan Raudlatul Athfal (RA) Negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Ia menegaskan, negara tidak boleh terus absen dalam penyelenggaraan pendidikan Islam anak usia dini yang telah berdiri lebih dari tujuh dekade di Indonesia.

Sejak berdirinya RA pertama pada tahun 1954 di Jakarta, lembaga pendidikan ini telah menjadi pilar penting dalam menanamkan nilai-nilai keimanan dan akhlak mulia bagi generasi bangsa. Namun hingga kini, belum ada satu pun RA yang berstatus negeri, meski telah berkontribusi besar terhadap pendidikan nasional.

“Negara tidak boleh absen dalam pendidikan anak usia dini Islam. RA adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Sudah waktunya negara memberikan afirmasi yang adil,” tegas Dr. Hamzah.

Ia menilai ketimpangan masih terjadi antara lembaga di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki ribuan TK Negeri, sementara Kementerian Agama sama sekali belum memiliki RA Negeri. Padahal, lanjutnya, RA memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai akhlak dan keislaman sejak dini.

Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 31.196 RA di seluruh Indonesia dengan lebih dari 1,3 juta peserta didik dan 139.415 guru, semuanya dikelola masyarakat secara swadaya tanpa dukungan langsung dari pemerintah. Kondisi ini menunjukkan kesenjangan serius dalam perhatian negara terhadap pendidikan Islam anak usia dini.

Bagi Dr. Hamzah, pendirian RA Negeri bukan semata soal status kelembagaan, melainkan perjuangan keadilan pendidikan. Menurutnya, RA Negeri akan menjadi simbol kehadiran negara sekaligus model standar mutu nasional, sebagaimana Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia yang sukses menjadi lembaga unggulan Kemenag.

“Kita mengusulkan lahirnya RA Insan Cendekia model pendidikan Islam anak usia dini yang unggul, berkarakter, dan menjadi pusat pembinaan mutu RA di Indonesia,” ujar Dr. Hamzah.

Baca Juga: Menkeu Dorong Pegawai Pajak Tetap Semangat Capai Target 2025

PPIAUD di bawah kepemimpinannya juga menyiapkan naskah akademik bertajuk “Darurat Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas: Anak-anak Indonesia Butuh RA Negeri”. Kajian ini menguraikan dasar konstitusional, data empiris, serta payung hukum melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014, yang memungkinkan penegerian RA oleh pemerintah.

“Kami tidak meminta sesuatu di luar aturan. Payung hukum sudah jelas. Sekarang tinggal kemauan politik dan keberpihakan dari pemerintah,” tegasnya lagi.

Dr. Hamzah berharap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar dapat mencatat sejarah dengan menghadirkan RA Negeri pertama di Indonesia.

“Jika di masa kepemimpinan mereka lahir RA Negeri pertama, itu akan menjadi warisan besar bagi pendidikan Islam anak usia dini di Indonesia,” ungkapnya penuh harap.

Bagi Dr. Hamzah, perjuangan ini adalah bagian dari panggilan moral dan tanggung jawab kebangsaan. Ia menegaskan, pemerataan pendidikan tidak akan tuntas tanpa kehadiran negara di jenjang paling awal pendidikan Islam anak usia dini.

“Melalui RA Negeri, kita tidak hanya membangun sekolah, tetapi membangun karakter, akhlak, dan masa depan anak-anak Indonesia dengan nilai-nilai Islam,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *