Fakta Warga – Aktris Acha Septriasa ternyata telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Vicky Kharisma, sejak 13 Desember 2024 lalu. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat lima bulan kemudian, tepatnya pada 19 Mei 2025.
Melalui putusan perkara nomor 1619/Pdt.G/2024/PAJP, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan cerai Acha dikabulkan secara verstek. Hal ini karena tergugat, Vicky Kharisma, tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.
Baca Juga: Mutasi Polri: Karyoto Naik Jadi Komjen, Asep Edi Jabat Kapolda Metro Jaya
“Tanggal Register: 13 Desember 2024,” tertulis dalam putusan tersebut.
“Menjatuhkan talak satu ba’in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza bin H. Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa binti Ir. Sagitta Ahimsha).”
Hakim Ketua Amril Mawardi juga menetapkan bahwa Acha, selaku penggugat, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,35 juta. Tidak ada rincian tambahan terkait isi putusan tersebut.
Perceraian pasangan ini berlangsung tanpa diketahui publik. Proses hukum berjalan tertutup dan baru terungkap setelah putusan resmi dibacakan beberapa pekan kemudian.




