Hukum  

Beras Premium Ternyata Oplosan! Direksi dan QC PT PIM Jadi Tersangka

beras oplosan
Konferensi pers penetapan tiga tersangka baru kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

Fakta Warga – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras oplosan yang melibatkan produk premium dari Wilmar Group. Ketiga orang tersebut berinisial S, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), AI sebagai Kepala Pabrik PT PIM, serta DO yang memegang posisi sebagai Kepala Quality Control perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkap bahwa para tersangka terlibat dalam kesalahan pengawasan mutu (quality control) terhadap beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Menurutnya, kesalahan fatal terjadi karena mutu beras tidak sesuai dengan standar SNI sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. “Penyelidikan menunjukkan bahwa beras premium yang beredar tidak sesuai mutu pada label kemasan, dan hal ini mengandung unsur pidana,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Ini Respons Tegas Bima Arya

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa SOP dan dokumen QC memang ada, namun implementasi pengawasan di lapangan sangat minim. Satu orang QC disebut harus menangani seluruh pengujian, termasuk laboratorium. Padahal, seharusnya kontrol dilakukan setiap dua jam, tetapi di lapangan hanya dilakukan 1–2 kali per hari.

Penyidik juga menyita 13.740 karung dan 58,9 ton beras premium dalam kemasan 2,5 dan 5 kilogram dari merek-merek terkait, serta 53.150 ton beras patah dalam karung besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *