Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini secara tegas hanya akan di terapkan pada barang-barang mewah. Sementara barang kebutuhan pokok dan layanan masyarakat tetap di kenakan tarif PPN 11%.
Wakil Ketua DPR RI, Dasco Ahmad. Menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil. “Pemerintah hanya akan memberikan PPN 12% kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kelas atas yang mampu membeli barang mewah itulah yang di kenakan. Sedangkan barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama yaitu 11%,”. Ujar Dasco usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12).
Presiden Prabowo Subianto turut memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN ini merupakan amanat undang-undang yang telah di rancang untuk mendukung pembangunan negara secara berkelanjutan. “Sudah di beri penjelasan, kenaikan PPN adalah amanat UU yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo saat di temui di Istana Negara, Jumat (6/12).
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut PPN 12% pada barang-barang yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan ini di rancang untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak negatif kenaikan tarif pajak, sekaligus mendorong kontribusi lebih besar dari kelompok masyarakat kelas atas yang membeli barang mewah.
Kenaikan PPN ini dipandang sebagai langkah selektif yang adil karena hanya menyasar kalangan tertentu. Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pajak tambahan yang di hasilkan dari kenaikan ini akan di gunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai langkah strategis, penerapan kebijakan ini akan terus di evaluasi guna memastikan transparansi dan kebermanfaatannya dalam mendukung ekonomi yang lebih berkeadilan.




