Fakta Warga – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan massa dalam aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan pekan lalu. Polisi juga menuduh Delpedro menghasut anak-anak untuk terlibat dalam aksi tersebut.
“Penangkapan terhadap Saudara DMR dilakukan atas dugaan ajakan atau hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar di bawah 18 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Direktur Lokataru Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Provokasi Aksi Anarkis
Ade Ary menjelaskan, Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan kejahatan, menyebarkan informasi elektronik yang menyesatkan hingga menimbulkan keresahan, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan yang layak.
Delpedro dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ade Ary, penyelidikan terhadap Delpedro sudah berjalan sejak 25 Agustus. “Delpedro ditetapkan tersangka setelah ditemukan fakta-fakta dan bukti,” katanya.
Penangkapan pada Senin malam
Delpedro ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) sekitar pukul 22.45 WIB. Lokataru Foundation menyebut penangkapan ini tidak berdasar dan menilai ada ancaman terhadap kebebasan sipil.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru melalui akun Instagram resminya, Selasa (2/9).




