Fakta Warga, Semarang – Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) resmi di copot dari jabatannya karena di duga melecehkan mahasiswi. Dosen tersebut berasal dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP).
“(Pelakunya dosen?) Iya, dosen FIPP (Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi),” kata Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, di lansir detikJateng, Selasa (25/2/2025) pagi.
Sanksi yang Diberikan
Dosen tersebut di larang menjabat selama dua tahun. Keputusan ini di ambil berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK.) Unnes, sebagaimana di sampaikan oleh Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran. Sanksi ini di harapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman bagi seluruh mahasiswa.
Baca Juga: Skandal Pelecehan di Balik Pesantren: Pimpinan dan Ustaz Tersangka, di Lombok.
Kronologi Kejadian
Dalam keterangan tertulis Unnes yang di terima detikJateng, di sebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan empat mahasiswi korban pada 13 Desember 2024. Tim Satgas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap para mahasiswi tersebut untuk mengumpulkan bukti dan kesaksian.
“Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16. Desember 2024, pemeriksaan terhadap saksi 2 pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Selain itu, PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024,” di kutip dari keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Proses Investigasi dan Keputusan
Setelah rangkaian pemeriksaan, Satgas PPK telah merumuskan rekomendasi sanksi pada 30 Desember 2024 atau dalam kurun waktu 17 hari setelah pelaporan. Di sebutkan bahwa lamanya waktu perumusan di sebabkan oleh proses pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi yang harus dilakukan secara menyeluruh.
Keputusan ini menjadi langkah tegas Unnes dalam menindaklanjuti kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik. Dengan adanya keputusan ini, di harapkan lingkungan akademik di Unnes menjadi lebih aman bagi para mahasiswa dan mahasiswi, serta menjadi peringatan bagi dosen lainnya agar menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak universitas dan seluruh civitas akademika. Pihak kampus di harapkan terus meningkatkan sistem pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pelecehan seksual agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, mahasiswa dan mahasiswi juga di dorong untuk lebih berani melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan yang tidak pantas di lingkungan kampus.
baca lagi: Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Asusila, Ditahan 20 Hari




