Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2025 Naik, Begini Rinciannya

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik Mulai 1 Januari 2025
| Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik Mulai 1 Januari 2025 (Ilustrasi)

FAKTA WARGA – Kebijakan baru terkait besaran gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa resmi berlaku mulai Mulai 1 Januari 2025 lalu. Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) huruf a, gaji kepala desa di tetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420, atau 110% dari gaji PNS golongan II/a.

Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya di biayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan sumber dari alokasi dana desa (ADD). Selain gaji tetap, mereka juga berhak menerima tunjangan sebagaimana di atur dalam Pasal 100 Ayat (1).

Menurut pasal tersebut, maksimal 30% dari total APBDesa dapat di alokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, 70% sisanya di gunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional, insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA: Pemerintah Buka Jalur Khusus CPNS 2025 untuk Enam Kategori Pelamar

Kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut rincian tunjangan yang diterima kepala desa dan perangkat desa:
  1. Tunjangan Jabatan:
  2. Kepala Desa: Rp 500.000
  3. Sekretaris Desa: Rp 450.000
  4. Perangkat Desa: Rp 400.000
  5. Tunjangan Kinerja:
  6. Kepala Desa: Rp 300.000
  7. Sekretaris Desa: Rp 250.000
  8. Perangkat Desa: Rp 200.000
  9. Tunjangan Kesejahteraan:
  10. Kepala Desa: Rp 200.000
  11. Sekretaris Desa: Rp 150.000
  12. Perangkat Desa: Rp 100.000
  13. Tunjangan Lainnya:
  14. Kepala Desa: Rp 100.000
  15. Sekretaris Desa: Rp 75.000
  16. Perangkat Desa: Rp 50.000

BACA JUGA: Menjaga Kebenaran, Mengawal Demokrasi: Semangat Hari Pers Nasional

Selain itu, kepala desa juga berhak menerima tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya, sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang di atur dalam Peraturan Pemerintah.

Kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, sekaligus mendorong kinerja mereka dalam melayani masyarakat. Masyarakat dapat memantau informasi lebih lanjut melalui situs resmi pemerintah atau media online terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *