Fakta Warga, Denpasar – Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Bali. Gelombang laut diperkirakan bisa mencapai hingga enam meter selama periode 3–6 Agustus 2025 mendatang.
Ketua Kelompok Kerja Operasional Meteorologi BBMKG Wilayah III, Wayan Musteana. Menyampaikan bahwa perairan yang berisiko tinggi mencakup Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan, serta wilayah perairan selatan Bali.
Sementara itu, Selat Lombok bagian utara diperkirakan mengalami gelombang setinggi hingga 4 meter, dan perairan utara Bali berpeluang dilanda gelombang hingga 2,5 meter.
“Pola angin di wilayah utara Bali umumnya bertiup dari arah tenggara hingga selatan. Sedangkan di selatan Bali, angin berasal dari arah timur hingga tenggara. Kecepatannya bisa mencapai 20 knot atau sekitar 37 km per jam,” terang Musteana dalam keterangan resminya.
Selat Bali, yang menjadi jalur utama penyeberangan antara Bali dan Jawa, serta Selat Lombok yang menghubungkan Bali dengan Pulau Lombok. Masuk dalam wilayah yang perlu diwaspadai. Demikian pula dengan Selat Badung, yang merupakan jalur penting bagi nelayan, kapal wisata, dan penyeberangan dari Denpasar menuju Pulau Nusa Penida.
Baca Juga: Karhutla Meluas, KLHK Segel Enam Perusahaan di Kalbar
Selat Badung juga dikenal sebagai lintasan kapal dari Bali menuju sejumlah kota di wilayah timur Indonesia. Adapun perairan selatan Bali merupakan zona aktif kapal-kapal penangkap ikan.
BBMKG mengimbau masyarakat, terutama pelaku pelayaran dan nelayan, untuk meningkatkan kewaspadaan. Gelombang tinggi dan angin kencang dinilai berisiko terhadap keselamatan aktivitas laut.
“Nelayan yang menggunakan perahu kecil perlu waspada bila angin melebihi 15 knot dan gelombang mencapai 1,25 meter. Untuk kapal tongkang, perlu siaga saat gelombang tembus 1,5 meter dan angin di atas 16 knot,” jelas Musteana.
Sementara bagi kapal feri, yang rutin melintasi Selat Bali dan Lombok. Peringatan berlaku jika kecepatan angin menyentuh 21 knot dan gelombang mencapai 2,5 meter. BBMKG menegaskan pentingnya memantau informasi cuaca maritim secara berkala agar perjalanan laut tetap aman selama cuaca ekstrem berlangsung.




