Fakta Warga, Jakarta – Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter, membantah isu yang menyebut perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadriliun. Isu ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Namun, Nicolas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Di media sosial yang di beritakan itu, banyak kasus sebenarnya terkait dengan ada kasus emas palsu, 109 ton. Padahal itu sebenarnya kasus yang 7 bulan lalu dan itu sudah di klarifikasi dan sekarang ini masih di dalam tahap-tahap persidangan,” kata Nicolas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Klaim Kerugian Rp 5,9 Kuadriliun Tidak Benar
Nicolas menjelaskan bahwa nilai kerugian Rp 5,9 kuadriliun yang di sebut-sebut di media sosial tidak benar dan sudah di bantah oleh Kejaksaan Agung. “Jadi ini juga tidak baik, bahkan di media, kita itu di sampaikan Antam melebihi bahkan kerugian dari Pertamina, jadi Rp 5,94 kuadriliun,” sambungnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia
Ia menegaskan bahwa Antam terus melakukan perbaikan tata kelola perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik. “Kita telah melakukan perbaikan-perbaikan daripada tata kelola emas. Karena banyak kasus-kasus emas di masa lalu yang memang kita mesti mengakui bahwa tata kelola kita juga kurang baik. Tetapi juga apa yang di berikan oleh media itu juga nggak semuanya benar,” tegas Nicolas.
Emas Antam Tersertifikasi LBMA
Nicolas memastikan bahwa emas Antam sudah tersertifikasi oleh LBMA (London Bullion Market Association), lembaga internasional yang mengatur standar dan praktik perdagangan emas dan perak di pasar global. “Jadi kalau bilang bahwa emas dari Antam itu emas palsu, itu tidak mungkin. Jadi ini sudah kita klarifikasi,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa secara pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan LBMA, Antam sudah melakukannya sesuai prosedur. Namun, di temukan bahwa sejumlah emas berasal dari tambang ilegal atau tidak memiliki izin. “Nah, yang di tuduhkan itu adalah, yang diserahkan itu mereka itu ternyata emas bisa dari illegal mining. Yang ada kita tidak memeriksa perusahaan-perusahaan itu bahwa mereka menambang dari tambang emas yang ilegal, itu kan bukan menjadi kewajiban kita,” terang Nicolas.
baca lagi: Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun di Proyek PLTU Kalbar
Tindakan Kejaksaan Agung
Di lansir dari detikNews, Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Para tersangka di duga menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan para tersangka melekatkan merk Antam di Logam Mulia tanpa di dahului kerja sama dengan PT Antam. Mereka di duga bersengkongkol dengan 6 tersangka sebelumnya, termasuk General Manager UBPPLM PT Antam dalam kurun waktu 2010-2021. Harli menjelaskan bahwa para tersangka memiliki latar belakang swasta dan perorangan.
Langkah Antam ke Depan
Nicolas menyatakan bahwa ke depannya Antam hanya akan memproses emas yang berasal dari kontrak karya atau impor. “Nah, yang di tuduhkan itu adalah, yang di serahkan itu mereka itu ternyata emas bisa dari illegal mining. Yang ada kita tidak memeriksa perusahaan-perusahaan itu bahwa mereka menambang dari tambang emas yang ilegal, itu kan bukan menjadi kewajiban kita,” terang dia.
Dengan klarifikasi ini, Nicolas berharap publik dapat memahami bahwa Antam berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan menjaga kualitas produknya. “Kami akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa Antam dapat dipercaya oleh masyarakat dan stakeholders,” tutup Nicolas.




