FAKTA WARGA, Kubu Raya – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, mendesak Polres Kubu Raya. Agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP Negeri 4 Retok, Kecamatan Kuala Mandor B.
Menurut Jainal, kasus ini sudah berjalan selama tiga bulan dan menjadi perhatian serius publik, termasuk Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan. Ia menyoroti bahwa pelapor kasus ini, Dionisius Deodemus, yang juga guru honorer di sekolah tersebut, justru di berhentikan dari pekerjaannya. Meski Dinas Pendidikan mengklaim pemecatan itu tidak berkaitan dengan laporan yang di buat.
“Kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tapi proses hukum tentu kita harapkan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Jainal, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Pergub Ponpes atas Desakan Fraksi PKB Disetujui Pemprov Kalbar
Jainal juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghambat proses hukum kasus tersebut. Karena dampaknya bisa merusak masa depan generasi muda.
“Harapan saya, proses ini berjalan sesuai aturan hukum, sebagaimana di atur dalam KUHAP,” sambungnya.
Selain mendesak percepatan penanganan, Jainal mengapresiasi dukungan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus, yang telah menyatakan komitmennya menindak tegas pelaku pelecehan.
“Ini perlu menjadi perhatian serius. Kita semua agar persoalan-persoalan asusila seperti ini dapat di mitigasi dan tidak terulang di masa depan,” pungkas politisi PKB tersebut.




