Andi Ibrahim, seorang dosen sekaligus Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan transaksi uang palsu. Ia di ketahui berperan aktif dalam mengedarkan uang palsu, termasuk mengadakan mesin cetak senilai Rp600 juta yang di tempatkan di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Gowa, mesin cetak tersebut di datangkan dari China melalui Surabaya. Mesin yang memiliki bobot sekitar dua ton itu di gunakan untuk memproduksi uang palsu dengan nilai pecahan Rp100 ribu.
Namun, kasus ini ternyata tidak bermula dari perpustakaan tersebut. Sebelumnya, uang palsu di cetak di sebuah rumah di Jalan Sunu, Makassar, milik seorang pengusaha bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Dalam rilis resmi Polres Gowa, terungkap bahwa produksi awal uang palsu di lakukan oleh tersangka bernama Syahruna di rumah ASS. Pembelian bahan baku untuk mencetak uang palsu ini di biayai oleh ASS melalui perantara tersangka lain, John Biliater Panjaitan. Dari Syahruna, Andi Ibrahim memperoleh sejumlah uang palsu yang kemudian di jual kepada tersangka lain, Mubin.
Mubin kemudian melanjutkan peredaran uang palsu ini melalui transaksi dengan beberapa tersangka lainnya, yaitu Kamarang, Irfandi, Sukmawati, dan Andi Khaeruddin. Peredaran uang palsu ini berlangsung di wilayah Gowa dan Makassar hingga akhirnya masyarakat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu di Perpustakaan UIN Makassar: Beroperasi Selama 14 Tahun
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Gowa, menjelaskan bahwa polisi pertama kali menemukan aktivitas pencetakan uang palsu di rumah ASS di Jalan Sunu, Makassar. Namun, seiring kebutuhan yang meningkat, para pelaku kemudian memindahkan produksi ke Kampus UIN Alauddin menggunakan mesin cetak berkapasitas besar.
“Awalnya mereka menggunakan alat kecil di Jalan Sunu, namun ketika kebutuhan produksi meningkat, mereka membutuhkan alat yang lebih besar,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menambahkan bahwa kasus ini melibatkan banyak tersangka yang telah beroperasi dalam jaringan peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga pendidikan ternama, UIN Alauddin Makassar, serta penggunaan fasilitas kampus untuk aktivitas ilegal. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan jika menemukan tanda-tanda kecurigaan.
(*)




