Fakta Warga, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag (bebas) perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Keterlibatan MAN terjadi saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum di lantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan pada 7 November 2024.
Alur Dugaan Suap dan Peran MAN
MAN di duga memengaruhi putusan perkara korupsi CPO yang di tangani majelis hakim PN Jakarta Pusat. Ia di sebut menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Arianto (AR), untuk mengatur agar terdakwa korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—di bebaskan.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Minta Kasus Beras Oplosan Tak Terulang, Dinas Diminta Perketat Pengawasan
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang terdiri dari Ketua Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin menjatuhkan putusan ontslag. Meski terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, majelis menyatakan hal itu bukan tindak pidana. Kejanggalan inilah yang memicu Kejaksaan Agung mengajukan kasasi dan mendalami dugaan suap.
Bukti Elektronik dan Pengembangan Kasus
Kecurigaan semakin kuat setelah penyidikan kasus suap hakim di PN Surabaya mengungkap bukti elektronik yang mengarah pada MAN. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan:
“MAN di duga menerima Rp60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur putusan bebas. Uang di salurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera PN Jakarta Utara, yang menjadi perantara.”
lagi: Fathan Subchi Serukan Soliditas Alumni untuk Majukan IKA PMII
Penggeledahan dan Barang Bukti
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dari para tersangka, termasuk:
- Dari rumah WG: SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10,8 juta.
- Dari mobil WG: SGD 3.400, USD 600, dan Rp11,1 juta.
- Dari rumah AR: Rp136,9 juta.
- Dari tas MAN: 65 lembar uang SGD 1.000 (total SGD 65.000).
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Keempat tersangka—MAN, WG, MS, dan AR—di tahan selama 20 hari mulai 12 April 2025. Mereka di jerat dengan UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001) dan KUHP. MAN di tahan di Rutan Kejagung, sementara WG, MS, dan AR masing-masing di rutan KPK, Kejagung, dan PN Jaksel.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini mencoreng integritas peradilan dan memicu pertanyaan tentang independensi hakim. Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana suap, termasuk kemungkinan keterlibatan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
“Kami akan telusuri apakah uang tersebut mengalir ke pihak lain, termasuk hakim yang memutus perkara,” tegas Abdul Qohar.
Dengan penetapan tersangka ini, publik menanti proses hukum yang transparan untuk memulihkan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia.




