Fakta Warga – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Namun pihaknya belum dapat melaksanakan langkah lanjutan sebelum menerima secara resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum penghentian proses perkaranya.
Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, mereka belum menerima salinan Keppres sehingga belum bisa membaca isi dan menentukan tindakan selanjutnya. Prosedur administratif terkait pembebasan Tom Lembong dan penghentian kasusnya akan menunggu detail Keppres tersebut.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses tindak lanjut setelah memahami teknis dan administrasi yang tercantum dalam keputusan itu. Ia menegaskan bahwa Kejagung menghormati kebijakan pemberian abolisi yang sudah di setujui DPR RI.
Baca Juga: Enam Fakta Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto oleh Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa abolisi tersebut bersifat personal, hanya berlaku untuk nama Tom Lembong. Bukan untuk terdakwa lain dalam kasus impor gula yang sama. Proses hukum bagi pihak lain tetap berjalan normal karena tidak disebutkan dalam Keppres.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui permohonan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Yang di ajukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, untuk pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terhadapnya setelah vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi impor gula pada periode 2015–2016. Baik pihak Tom maupun jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut




