Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah. Analisis ini di perkirakan memakan waktu sekitar satu pekan.
“Waktu analisis sekitar satu minggu,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pada Minggu (15/12/2024).
Pahala menjelaskan bahwa proses analisis LHKPN mencakup sejumlah tahap. Jika di temukan kejanggalan, KPK akan memanggil Dedy untuk memberikan klarifikasi. “Pasti akan di lakukan klarifikasi jika ada kejanggalan pada LHKPN-nya,” tegasnya.
Dedy Mandarsyah tercatat sebagai ayah Lady, seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. Nama Lady sebelumnya menjadi sorotan karena keberatannya terhadap jadwal piket malam tahun baru di sebuah rumah sakit, yang terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Luthfi.
BACA JUGA: Terungkap! Pembunuh di Kamar 504 Hotel Borneo Pontianak Ditangkap di Kalteng
LHKPN Dedy terakhir kali di laporkan pada 14 Maret 2024, dengan total kekayaan mencapai Rp 9,4 miliar. Rinciannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Total senilai Rp 750 juta, termasuk properti di Jakarta Selatan.
- Kendaraan: Mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta.
- Harta Bergerak: Senilai Rp 830 juta.
- Surat Berharga: Bernilai Rp 670,7 juta.
- Kas dan Setara Kas: Mencapai Rp 6,72 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, proses analisis awal sedang dilakukan oleh Direktorat LHKPN. “Hasil analisis awal akan menentukan apakah akan di lanjutkan ke proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Sabtu (14/12).
Dalam sejumlah kasus, KPK memang sering mengambil tindakan terhadap LHKPN setelah muncul isu viral di media sosial. Salah satu contohnya adalah kasus Rafael Alun, ayah Mario Dandy, yang diselidiki setelah kasus penganiayaan Mario terhadap David Ozora menjadi perhatian publik.
(*)




