Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM. Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), serta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM).
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata juru bicara KPK. Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).
Langkah ini di ambil sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Tessa. Pencegahan ke luar negeri di lakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di dalam negeri agar dapat memberikan keterangan yang di perlukan selama penyidikan berlangsung. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Pemeriksaan Yasonna Laoly
Sebelumnya, Yasonna telah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut mendalami dokumen surat yang berkaitan dengan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
“Yang bersangkutan di mintai keterangan mengenai surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permohonan fatwa terkait perbedaan penafsiran antara KPU dan DPP PDIP. Mengenai suara caleg yang meninggal dunia,” ujar Tessa.
Yasonna mengakui bahwa dirinya di mintai penjelasan mengenai surat tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan. Ia mengajukan permohonan fatwa kepada MA untuk mengatasi perbedaan interpretasi hukum antara KPU dan DPP PDIP.
“Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 57. Permohonan ini di ajukan karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP mengenai suara caleg. Yang telah meninggal dunia,” ungkap Yasonna di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Yasonna juga menambahkan bahwa fatwa tersebut di maksudkan untuk mendapatkan kejelasan hukum atas diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Terkait Perlintasan Harun Masiku
Selain isu fatwa MA, KPK juga mendalami kapasitas Yasonna sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, khususnya terkait informasi perlintasan Harun Masiku selama menjadi buronan.
“Penyidik menanyakan dua hal: kapasitas saya sebagai Ketua DPP PDIP dalam pengajuan fatwa ke MA, serta sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku,” jelas Yasonna.
Yasonna menyebut bahwa penyidik bekerja secara profesional dalam mengajukan pertanyaan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
KPK menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto bertujuan untuk mendukung kelancaran penyidikan kasus ini. Hingga kini, Harun Masiku masih dalam status buron dan menjadi perhatian publik serta lembaga penegak hukum
Baca Juga: Sempat Kontra, PDIP Dukung Kenaikan PPN 12 Persen; Untuk Perkuat Program Strategis 2025
Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Tersangka, PDIP Bungkam di Tengah Gejolak Internal