FAKTA WARGA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Berbeda dari biasanya, proses pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan Khofifah fokus pada pertanggungjawaban administratif sebagai kepala daerah.
“Ya, pasti secara administrasilah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu saja,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia juga menegaskan, pemilihan lokasi pemeriksaan di Surabaya lebih karena alasan efisiensi, mengingat tim penyidik KPK juga tengah mengusut perkara korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan di Jawa Timur.
“Penyidik juga sedang mengusut perkara Lamongan, jadi sekalian saja. Intinya efisiensi,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp 60 Miliar Terkait Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan tidak akan mempengaruhi kualitas penyidikan.
“Pemeriksaannya sama saja, tidak ada perbedaan apakah di Jakarta atau di Jatim. Yang penting adalah substansinya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni 2025. Namun, karena memiliki agenda lain, ia meminta penjadwalan ulang dan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPK.
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat penerima suap, termasuk tiga pejabat negara dan satu staf, serta 17 pemberi suap yang melibatkan 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.
KPK belum membeberkan identitas para tersangka secara lengkap, namun menyatakan bahwa pengungkapan lebih lanjut akan dilakukan setelah penyidikan dinilai cukup matang. KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi seluruh tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.




