FAKTA WARGA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus kredit fiktif senilai Rp 250 miliar yang menyeret PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Terbaru, KPK menyita sejumlah aset milik tersangka dengan estimasi nilai mencapai Rp 60 miliar.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset yang disita tersebar di dua wilayah, yakni Yogyakarta dan Klaten.
“KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka dalam perkara BPR Jepara Artha,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Adapun rinciannya, KPK menyita tiga bidang tanah dan satu unit rumah di Yogyakarta senilai sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, turut di sita dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik di Klaten. Dengan estimasi nilai mencapai Rp 50 miliar.
“Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses pemulihan kerugian negara yang di timbulkan akibat kejahatan korupsi,” tegas Budi.
Baca Juga: Jack Dorsey Luncurkan Bitchat, Bisa Chat Tanpa Internet
Tak hanya aset properti, KPK sebelumnya juga telah mengamankan lima unit kendaraan mewah. Termasuk dua Toyota Fortuner, dua Honda CR-V, dan satu Honda HR-V. Selain itu, turut di sita 130 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 50 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 12,5 miliar.
Kasus korupsi ini di sebut melibatkan pencairan kredit fiktif dengan nilai total Rp 250 miliar. KPK telah mencegah lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Untuk bepergian ke luar negeri sejak 26 September 2024 guna kelancaran proses penyidikan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lebih dulu mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dan seluruh aset hasil korupsi berhasil di sita demi kepentingan negara dan publik.




