Mengaku Sebagai Intel Kodam, Pria di Sambas Ditangkap

Mengaku Sebagai Intel Kodam
Mengaku Sebagai Intel Kodam

Mengaku sebagai Anggota Intel Kodam, dan bahkan tak mau membayar minuman serta melakukan penganiayaan pemilik kedai. Agus Maulana (27) di tangkap anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Sajingan.

Penangkapan warga sipil Agus Maulana oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia, Pos Gabma Sajingan bermula laporan dari masyarakat.

Komandan Satuan Setingkat Kompi (SSK) 1 Lettu Kav Zulham Fattah, menceritakan kronologi terjadinya penangkapan terhadap Agus Maulana yang mengaku sebagai Intel Kodam.

“Hal ini sesuai laporan dari warga sekitar Pos Gabma Sajingan yang mengaku bahwa ada seorang yang Mengaku Sebagai Intel Kodam. Yang melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap pegawai Kafe 88 Sajingan,” ujarnya pada Minggu 23 Juni 2024.

Lanjutnya, hal ini di duga pemuda tersebut di indikasikan setelah memesan minuman tidak bersedia membayar.

“Kemudian dapat laporan itu, si Agus Maulana ini kita di amankan karena mengaku sebagai Intel Kodam agar di takuti dan tidak membayar minuman yang telah di pesan serta melakukan penganiyayaan,” ujarnya

Danpos Gabma Sajingan Letda Kav Riyanto bersama Tim I SGI wilayah Sambas. Melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyisiran wilayah sekitar 4 jam. Pada akhirnya ditemukan bersembunyi di pangkalan bus dusun aruk.

Menurut Dan SSK I aksi Agus akhirnya terbongkar, setelah tersangka tidak mau membayar minuman yang di pesan dan melakukan perusakan serta melakukan penganiayaan terhadap pegawai cafe tersebut.

“Saat kita amankan di pos, anggota menanyakan perihal identitas, tapi jawaban pelaku berbelit-belit. Dia mengaku bujangan dan tinggal di Dusun Aruk, tapi ternyata bukan.” Ujarnya.

Di katakannya lagi, kemudian berdasarkan arahan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Kav Andy Setio Untoro., S.H., M.Han. Yonkav 12/BC untuk di tindak lanjuti seusai prosedur.

Baca Juga: Veddriq Leonardo, Atlet Asal Pontianak Berhasil Raih Kemenengan

“Petunjuk dan arahan dari Dansatgas Letkol Kav Andy Setio Untoro yang memerintahkan agar pelaku diserahkan ke Polsek terdekat guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tentunya ini agar memberikan efek jera dan mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang ia lakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *