Menkes: Harga Obat di Indonesia Lebih Mahal Dibanding Malaysia

menkes
Menkes Akui Harga Obat di Indonesia Lebih Mahal Dibanding Malaysia, Inefisiensi Penyebabnya

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa harga obat di Indonesia 3-5 kali lebih mahal di bandingkan dengan negara-negara tetangga.

Budi mengatakan, perbedaan harga itu di sebabkan oleh inefisiensi jalur perdagangan dan tata kelola.

“Perbedaan harga obat itu 3 kali, 5 kali, di bandingkan dengan di Malaysia misalnya. 300 persen kan, 500 persen. Sesudah kita lihat, ada itu tadi, inefisiensi dalam perdagangannya, jual belinya, banyak lah masalah tata kelola, pembeliannya,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Menkes Budi menuturkan, kebijakan pajak yang tidak berpihak pada industri dalam negeri. Bukan alasan utama yang membuat harga obat bisa melonjak hingga 300 persen.

Menurut dia, kebijakan relaksasi kemungkinan hanya akan menekan harga hingga 20-30 persen.

Oleh karena itu, tata kelola perdagangan komoditas obat-obatan harus lebih transparan supaya tidak ada peningkatan harga yang tidak beralasan.

“Itu sebabnya kita harus mencari kombinasi yang semurah mungkin, tapi isunya bukan hanya di pajak saja,” ujar Budi.

Budi pun berencana membangun komunikasi dengan produsen alat kesehatan dan asosiasi Industri di dalam negeri untuk mencari solusi bersama.

Ia pun mengaku akan melaporkan rencana formulasi kepada Presiden Jokowi pada dua pekan ke depan.

“Saya rasa sih harusnya kalau luar negeri bisa harga obat lebih murah, harusnya kita juga mengarah ke sana, ya,” kata Budi.

BACA JUGA: Kaesang Bisa Dipastikan Bisa Maju Pilgub 2024

Mahalnya harga obat seringkali di bahas sebagai salah satu masalah yang perlu di selesaikan. Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono mengakui ketergantungan impor atas obat-obatan paten membuat harga obat di Indonesia lebih mahal dibanding di Malaysia dan Singapura.

Sebab, 90 persen bahan baku obat tersebut di dapat dari impor. Bahan baku obat sendiri di kenakan bea masuk sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *