Berita  

Pemprov Kalbar: Bayar Pajak Bebas Denda

Faktawarga.com, – Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang masyarkat untuk membayar pajak bebas denda.

Dirilis dari akun Instagram @bapenda.kalbar, bayar pajak bebas denda dimulai sejak 19 Juni 2024 – 20 Desember 2024.

Bayar pajak bebas denda ini sebagai penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Tentang bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun

Adapun yang menjadi program Pajak Bebas Denda yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Bebas Denda Pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas Denda BBNKN II
  3. Gratis Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua
  4. Bebas Pajak Progresif
  5. Diskon 25% pokok pajak kendaraan bermotor bsgi wajib pajak yang menunggak 4 tahun (Khusus kendaraan roda 2 dan 3)
  6. Diskon 40% Pokok pajak kendaraan kendaraan bermotor bsgi wajib pajak yang menunggak 5 tahun (Khusus kendaraan roda 2 dan 3).

Manfaatkan segera, jangan sampai kelewatan!

(Fakta warga)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *