Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta oleh KPU Minggu,8 Desember 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta di jadwalkan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember 2024. Penetapan ini di lakukan setelah proses pengesahan hasil perolehan suara dari enam wilayah administrasi Jakarta selesai dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 7 Desember 2024. Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa rapat pleno ini di tunda sementara untuk mem berikan waktu tambah an guna memasti kan proses berjalan dengan lancar. “Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB,” ucap Wahyu sembari mengetuk palu sebagai tanda resmi skorsing.

Langkah ini di ambil untuk mengakomodasi hak pasangan calon terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi ini bisa menjadi bahan sengketa jika ada pihak yang merasa di rugikan. “Maka sejak penetapan itu, tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Dody.

Penundaan rapat pleno juga di lakukan untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang adil dalam memanfaatkan hak hukum mereka. Menurut Dody, keputusan ini sejalan dengan aturan hukum dan bertujuan menjaga kredibilitas serta transparansi proses pemilihan. “KPU DKI memutuskan untuk skorsing rapat pleno penetapan agar hak pasangan calon tidak berkurang,” tambahnya.

Tahapan ini merupakan bagian penting dari Pilkada 2024 yang akan menentukan pemimpin Jakarta selama lima tahun ke depan. Dalam pelaksanaannya, KPU memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan proses agar kepercayaan publik tetap terjaga. Meski begitu, perselisihan hasil pemilu yang mungkin terjadi akan di tangani sesuai mekanisme hukum.

Dengan segala persiapan dan mekanisme yang di terapkan, penetapan hasil Pilkada 2024 di tingkat provinsi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi DKI Jakarta. Semua pihak di harapkan dapat menerima hasil ini dengan bijaksana dan menghormati proses demokrasi yang telah berjalan.

Penulis: Alma Devita RianiEditor: faktawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *