Faktawarga.com – Pemerintah Kabupaten Landak bersama DPRD Landak menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Inisiatif Eksekutif tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025. Yang fokus pada perolehan opini umum fraksi-fraksi, Kamis (16/01/2025).
Penjabat (Pj.) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan. Menekankan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memungkinkan pengenaan retribusi di Rumah Sakit Pratama (RSP) yang berlokasi di Desa Tunang.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi 6M Proyek Serat Optik, Kadis Kominfo Kalbar Jadi Tersangka
Ia berharap pengesahan perubahan Perda ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di RSP Desa Tenang sebagai tambahan dari layanan yang sudah di berikan oleh 16 puskesmas dan RSUD Landak
“Semoga keberadaan Rumah Sakit Pratama ini dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Landak,” ujar Gutmen.
Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, menegaskan revisi Perda ini sangat penting untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait retribusi dapat di optimalkan.
BACA JUGA: Waspada Cuaca Ekstrem di Kalimantan Barat, 18-23 Januari 2025
Ia juga menekankan perlunya penundaan proses pengesahan Perda agar operasional RSP Desa Tuna.
“Kami perlu segera menyelesaikan hal ini, terutama setelah kunjungan kerja kami ke Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu. Tanpa adanya Perda tentang retribusi, operasional rumah sakit tidak dapat di lakukan,” jelas Herculanus.
(*)




