PKC PMII Kalbar Kecam Pelaporan Kader PMII oleh Ketua LP Ma’arif Sintang

PKC PMII Kalbar Sayangkan Pelaporan Kader PMII oleh Ketua LP Ma’arif Sintang
PKC PMII Kalbar Kecam Pelaporan Kader PMII oleh Ketua LP Ma’arif Sintang,

Faktakalbar.com – Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Barat, Ach. Sukron, mengungkapkan kekecewaannya atas langkah hukum yang ditempuh Ketua LP Ma’arif PCNU Sintang terhadap salah satu kader PMII, Nur Fatihatu Salmah, Sintang (17/4).

Salmah dilaporkan ke kepolisian usai mengunggah pendapatnya di media sosial mengenai pembubaran Pondok Pesantren Darul Ma’arif Sintang. Unggahan tersebut kemudian di anggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Sukron, pelaporan ini menunjukkan sikap antikritik dan mencederai semangat kebebasan berpendapat. Trlebih ketika kritik itu di sampaikan secara terbuka dan damai.

Ia menilai persoalan internal seperti ini seharusnya bisa di selesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan jalur hukum.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Seharusnya ada ruang komunikasi, bukan malah membawa kader ke ranah kepolisian hanya karena menyampaikan kegelisahan,” ujarnya.

Baca Juga: Videotron Rp7 Miliar di Bandara Supadio Mangkrak, PKC PMII Kalbar Tuntut Investigasi

PKC PMII Kalbar menyatakan siap mendampingi Salmah secara penuh selama proses hukum berlangsung. Dukungan juga akan di berikan dalam bentuk solidaritas langsung, termasuk rencana kehadiran ratusan kader dan simpatisan ke Polres Sintang.

Sukron juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun dalam menangani kasus ini. Ia mendorong penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan restoratif.

“Kasus seperti ini sebaiknya di lihat sebagai upaya membangun komunikasi dan memperbaiki tata kelola organisasi. Bukan justru menekan suara dari dalam,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Sukron mengajak seluruh elemen organisasi untuk menjadikan kritik sebagai bagian dari proses evaluasi, bukan sesuatu yang harus di bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *