Polemik Pemberhentian Tenaga Pendamping Desa Memanas

FAKTA WARGA – Polemik Pemberhentian Tenaga Pendamping Desa, DPR: Jangan Karena Suka atau Tidak Suka.

Polemik terkait pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berlanjut.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menekankan bahwa pengelolaan TPP harus berlandaskan. Indikator kinerja utama (KPI) yang jelas dan bukan berdasarkan preferensi pribadi.

Pernyataan tersebut di sampaikan Syaiful Huda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Dalam pertemuan itu, sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari berbagai daerah di Indonesia menyampaikan keberatan atas tindakan Kemendes PDT yang di nilai menggantung nasib mereka.

“Kami menilai bahwa pengelolaan tenaga profesional di kementerian/lembaga tidak boleh di dasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan harus mengikuti KPI yang jelas. Dengan demikian, keberadaan tenaga profesional benar-benar dapat berkontribusi secara optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Huda.

Lebih lanjut, Huda menilai bahwa alasan penghentian TPP karena pencalonan legislatif (Caleg) tidak berdasar.

BACA JUGA: Bahlil Lahadalia Pastikan Kualitas BBM Pertamina, Tim Turun ke Lapangan

Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang TPP untuk menggunakan hak politik mereka dalam pemilu.

“Secara hukum, tidak ada aturan yang di langgar oleh TPP yang maju sebagai Caleg. Tidak ada sengketa pemilu atau teguran dari Bawaslu maupun KPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh TPP,” jelasnya.

Huda juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang di terima. Terdapat komunikasi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan bahwa tidak ada masalah bagi pendamping desa yang ingin maju sebagai Caleg pada Pemilu 2024.

Hal ini membuat para TPP merasa aman untuk mencalonkan diri tanpa hambatan administratif.

“Namun, kini mereka justru di permasalahkan dan bahkan di berhentikan hanya karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Padahal, sebagian besar dari mereka adalah tenaga pendamping dengan pengalaman panjang yang ingin membangun desa-desa mereka melalui jalur legislatif,” tambahnya.

Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, di harapkan pemerintah dapat memberikan solusi yang adil bagi para TPP yang terdampak kebijakan ini. Sehingga keberlanjutan pembangunan desa tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *