Polres Landak Gerebek Prostitusi Online di Hotel

Polres Landak berhasil mengungkap praktik prostitusi online dalam Operasi Pekat Kapuas 2025.
Polres Landak berhasil mengungkap praktik prostitusi online dalam Operasi Pekat Kapuas 2025.

FAKTA WARGA COM –Polres Landak berhasil mengungkap praktik prostitusi online dalam Operasi Pekat Kapuas 2025. Penggerebekan di lakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di Ngabang. Dua orang, BA dan MAN, di amankan karena di duga berperan sebagai perantara dalam bisnis prostitusi berani.

Kedua di ketahui pelaku menawarkan jasa seorang perempuan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan, pelanggan di arahkan ke kamar nomor 31 di hotel tersebut, di mana perempuan itu telah menunggu. Setelah usai, pelanggan menyerahkan sejumlah uang sesuai perjanjian kepada perempuan yang telah di sediakan oleh pelaku.

Berdasarkan laporan yang di terima, polisi segera melakukan penyelidikan di sejumlah hotel dan penginapan di Ngabang.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas langsung menggerebek lokasi, mengamankan barang bukti, serta membawa pelaku dan korban ke Mapolres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menyebarkan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menegaskan segala bentuk prostitusi yang meresahkan masyarakat, terutama yang beroperasi secara berani melalui aplikasi.

“Kami akan terus anggota melakukan tindak pidana prostitusi, terutama yang di lakukan secara online. Saat ini, kedua pelaku tak terduga masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Heri Susandi.

Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli siber guna menekan maraknya praktik prostitusi online di wilayah Landak.

Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi aktivitas serupa. Saat ini, kedua pelaku dan korban telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *