FAKTAWARGA – Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 4 tahun di Gu’ Tabun Timur Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 24 Desember 2025 dan kini ditangani oleh Polres Sumenep.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/11/1/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Terlapor dalam perkara tersebut merupakan remaja berinisial MH, warga setempat.
Ayah korban berinisial S (39) mengungkapkan, saat kejadian dirinya dan istri sedang bekerja di Jakarta. Korban sehari-hari tinggal bersama nenek dan kedua kakaknya.
Menurut S, peristiwa bermula ketika anaknya diminta mengantar makanan oleh sang nenek. Saat melintas di depan rumah terlapor, korban dipanggil dan diajak masuk ke dalam rumah.
“Anak saya disuruh tidur di rumah terlapor. Setelah itu terjadi perbuatan tidak senonoh,” ujar S saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026).
Kecurigaan keluarga muncul setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Pemeriksaan awal oleh bidan desa menunjukkan adanya luka fisik.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) di RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Nurul Sugiyati, mengatakan proses VeR telah dilakukan pada Minggu (11/1/2026). Meski hasil resmi belum diterbitkan, indikasi awal telah mengarah pada dugaan pencabulan.
“Yang menjadi fokus utama saat ini adalah perlindungan korban dan pemulihan trauma psikologisnya,” kata Nurul.
Meski demikian, pihak keluarga korban menegaskan tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih tahap penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi alat bukti. Penanganan perkara kami lakukan secara profesional,” ujarnya.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.




