Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan RUU Redenominasi Rupiah

Pemerintah kembali menggulirkan wacana redenominasi rupiah, dari Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai. RUU Redenominasi masuk Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 dan ditarget rampung pada 2026.
Pemerintah kembali menggulirkan wacana redenominasi rupiah, dari Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai. RUU Redenominasi masuk Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 dan ditarget rampung pada 2026.

Fakta Warga – Pemerintah kembali mewacanakan penyederhanaan penulisan angka dalam mata uang rupiah atau redenominasi. Nantinya, nilai nominal seperti Rp1.000 akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat. Meski begitu, rencana ini dinilai berpotensi membingungkan sebagian kalangan, khususnya pedagang tradisional.

Rencana redenominasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Aturan itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan sejak 3 November 2025.

Salah satu poin pentingnya adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). Tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2026, atau paling lambat 2027.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum bisa memberikan banyak komentar.

Ia menyebut pihaknya masih akan mempelajari usulan dari Kementerian Keuangan tersebut.

“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum ada rencana,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga: Menkeu Dorong Pegawai Pajak Tetap Semangat Capai Target 2025

Ia juga memastikan belum ada pembicaraan mendalam terkait rencana redenominasi. Rencana pembentukan RUU Redenominasi ini dinilai penting untuk efisiensi perekonomian nasional. Menjaga kestabilan nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia.

Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut.

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan selesai pada 2026, serta RUU tentang Penilai yang direncanakan rampung pada 2025.

Wacana redenominasi sendiri bukan hal baru. Gagasan ini pernah muncul di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2011. Kala itu, SBY mendukung penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1, dengan menunjuk Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Tim Koordinasi Redenominasi.

Konsepnya dikemukakan oleh Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menjelaskan bahwa redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat, karena yang disederhanakan hanya angka nominalnya.

“Dalam redenominasi, nilai uang terhadap barang tidak akan berubah. Yang terjadi hanya penghilangan beberapa digit angka nol,” jelas Darmin ketika itu.

Rencana tersebut sempat disusun dengan tahapan yang jelas: masa sosialisasi 2011–2012, masa transisi 2013–2015, penarikan uang lama 2016–2018, dan penghapusan tanda redenominasi pada 2019–2022. Namun, proyek itu terhenti dan tidak terealisasi hingga berakhirnya masa pemerintahan SBY.

Wacana serupa kembali muncul pada 2017 di era Presiden Jokowi, namun tidak menjadi prioritas. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Redenominasi dan fokus pada revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Setelah sekian lama tenggelam, kini gagasan redenominasi rupiah kembali dihidupkan oleh Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *