Fakta Warga – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kapuas Hulu mendatangi Gedung DPRD Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan itu dinilai memberatkan pemerintah desa maupun masyarakat.
Bahkan, ratusan Kades di Kapuas Hulu mengancam akan menghentikan pelayanan di tingkat desa jika pemerintah tetap mempertahankan pemberlakuan PMK tersebut.
Ketua Apdesi Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, menjelaskan bahwa penerapan PMK itu berdampak besar pada pengelolaan keuangan hingga pelaksanaan pembangunan desa.
“Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan jika PMK diberlakukan sejak awal tahun. Namun tanpa sosialisasi, aturan ini langsung diterapkan sehingga berpengaruh langsung pada pembangunan dan keuangan desa,” ujar Basuki saat ditemui di sela audiensi di DPRD Kapuas Hulu, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Kalbar Siaga Hujan Lebat, BPBD Mulai Lakukan Antisipasi
Ia menyebutkan, sekitar 212 desa tidak dapat mencairkan dana desa karena PMK baru diterapkan pada November 2025. Akibatnya, insentif guru PAUD, Kader Posyandu Lansia, guru ngaji, guru sekolah minggu, LPM, dan berbagai lembaga masyarakat di desa tertunda selama enam bulan terakhir.
Selain itu, sejumlah proyek fisik yang telah berjalan pada tahap pertama juga terhenti karena penyelesaian menunggu pencairan dana desa tahap kedua.“
PMK ini diberlakukan tanpa sosialisasi, sementara banyak aturan sebelumnya yang berkaitan dengan kesejahteraan kepala desa justru belum dijalankan,” tegasnya.
Basuki berharap aspirasi dari 278 desa di Kapuas Hulu dapat diperjuangkan oleh DPRD dan pemerintah daerah setempat.




