Seorang anak perempuan berusia 4 tahun, Raya, meninggal dunia setelah berjuang melawan infeksi cacing yang sangat parah. Korban yang berasal dari Desa Cianaga, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga terpapar dari lingkungan tempat tinggalnya yang tidak higienis. Kasus ini menyoroti kompleksnya permasalahan ketika keluarga korban tidak tercatat secara administratif, sehingga menghambat akses terhadap layanan kesehatan.
Seorang pegiat sosial menemukan Raya dalam kondisi tidak sadarkan diri di kediamannya yang berbentuk rumah panggung pada 13 Juli 2025. Di bawah rumah tersebut terdapat kandang ayam yang di penuhi kotoran, yang di duga kuat menjadi sumber paparan cacing.
Raya segera di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhir pada 22 Juli 2025 setelah di rawat intensif selama sembilan hari.
Menurut keterangan Humas RSUD R. Syamsudin SH, Irfan Nugraha, kondisi Raya saat tiba di rumah sakit sudah sangat kritis dan tidak sadar. Pemeriksaan medis mengungkap infeksi cacing gelang (Ascaris) yang sangat masif. Cacing-cacing hidup bahkan di keluarkan dari hidung, anus, dan alat kelaminnya, dengan total berat di perkirakan mencapai satu kilogram. Hasil CT Scan menunjukkan bahwa larva dan telur cacing telah menyebar hingga ke otaknya, di duga menyebabkan meningitis.
Kendala Administratif dan Sosial
Kepala Desa Cianaga, Wardi Sutandi, menjelaskan bahwa orang tua Raya, Udin (32) dan Endah (38), merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menyebabkan mereka tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan. Keluarga tersebut tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau KTP, sehingga pembuatan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi sangat terkendala.
“Mereka menikah secara tidak tercatat dan sulit di ajak berkomunikasi secara formal, terutama sang ayah yang cenderung menghindar jika melihat banyak orang,” ujar Wardi. Kartu Keluarga untuk mereka baru terbit pada 16 Juli, bertepatan dengan hari wafatnya Raya.
Upaya Pertolongan dan Pembiayaan
Tim pegiat sosial yang di pimpin Iin dari @rumah_teduh_sahabat_iin berusaha mencari pertolongan biaya pengobatan ke berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat, serta lembaga zakat. Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang cepat.
RSUD memberikan keringanan biaya perawatan, namun karena aktivasi BPJS gagal di lakukan dalam batas waktu 3×24 jam, pembayaran akhirnya d ilakukan secara tunai. Biaya perawatan yang mencapai Rp 23 juta akhirnya di tanggung sepenuhnya oleh tim pegiat sosial tersebut dan telah di lunasi.
Penjelasan Medis
Irfan Nugraha menegaskan bahwa kasus yang di alami Raya sangat tidak biasa dan parah. Infeksi di duga terjadi karena telur cacing yang ada di tanah terhirup atau tertelan, kemudian menetas dan menyebar melalui pembuluh darah ke berbagai organ, termasuk paru-paru dan otak.
“Fase larva inilah yang berbahaya. Dalam kasus Raya, penyebaran sudah sangat luas hingga menyebabkan ketidaksadaran dan cacing keluar dari saluran pernapasan,” jelas Irfan.
Raya meninggalkan seorang kakak perempuan berusia 6 tahun, yang kondisinya masih belum diketahui.




