Fakta Warga – Menanggapi maraknya pengibaran bendera bertema One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut hal itu sebagai bagian dari ekspresi warga yang sah dalam negara demokrasi, selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak menggantikan posisi bendera Merah Putih sebagai simbol utama negara.
“Itu bentuk ekspresi masyarakat yang penuh harapan. Dalam demokrasi, ekspresi seperti ini adalah hal yang lumrah, asal tidak melanggar konstitusi,” ujar Bima Arya, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan, menjelang 17 Agustus, bendera yang wajib dikibarkan di seluruh penjuru Tanah Air adalah Merah Putih, sesuai instruksi Presiden.
“Bendera kita pada 17 Agustus adalah Merah Putih. Itu harga mati. Harus berkibar di mana-mana, termasuk pelosok dan wilayah perbatasan,” tegasnya.
Baca Juga: BMKG Kalbar Ingatkan Warga Soal Cuaca Ekstrem dan Ancaman Karhutla
Meski begitu, Bima Arya tidak menafikan adanya kreativitas warga yang memajang bendera bertema budaya populer. Ia menilai hal tersebut masih dapat dimaklumi, selama tidak menggantikan atau menggeser posisi Merah Putih.
“Kalau itu sekadar ekspresi, tidak masalah. Tapi jangan sampai jadi provokasi atau menggantikan simbol negara,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai organisasi dan komunitas memang memiliki bendera sendiri, namun dalam konteks Hari Kemerdekaan, Merah Putih harus tetap menjadi yang utama, baik secara simbolik maupun posisi fisik.
“Soal penindakan, kita lihat dulu. Tidak ada larangan mengibarkan bendera lain, kecuali yang mengusung ideologi terlarang,” katanya.
Bima Arya juga mengajak seluruh warga untuk menyambut HUT ke-80 RI dengan rasa syukur dan refleksi, agar semangat kemerdekaan terus terjaga dan diperjuangkan.
“Perayaan ini harus jadi momentum evaluasi dan penguatan nilai-nilai kebangsaan,” pungkasnya.




