Fakta Warga, (22/1/25) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada raksasa teknologi. Google atas tuduhan praktik bisnis tidak adil terkait sistem pembayaran di Google Play Store. Dalam sidang dengar pendapat yang di gelar pada Selasa (21/1/2025), panel menyimpulkan bahwa kebijakan. Google berdampak negatif terhadap para pengembang aplikasi. Praktik ini di nilai mengurangi keterlibatan pengguna dan berimbas pada penurunan pendapatan pengembang. KPPU menyatakan bahwa tindakan Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hasil investigasi KPPU mengungkapkan bahwa Google membebankan biaya hingga 30 persen kepada pengembang aplikasi melalui sistem pembayaran Google Play Billing. Kebijakan tersebut di anggap memberatkan pengembang dan memberikan keuntungan sepihak bagi Google. Panel majelis menilai kebijakan ini melanggar. Pasal 17, 19 huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 ayat (1) huruf (a) dan (b) dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: Prabowo Di sebut Menyamar untuk Cek Pagar Laut, Berikut Faktanya
Menanggapi keputusan ini, juru bicara Google menyatakan bahwa perusahaan tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. “Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini memberikan dampak positif pada ekosistem aplikasi di. Indonesia,” tulis juru bicara Google dalam pernyataan resminya, Rabu (22/1/2025). Ia menambahkan bahwa Google terus berupaya menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif dengan menyediakan platform yang aman. Akses pasar global, serta pilihan sistem pembayaran alternatif seperti User Choice Billing.
Google juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan berjanji berkolaborasi secara konstruktif dengan. KPPU selama proses banding berlangsung.
Investigasi Sejak 2022
Penyelidikan terhadap Google Alphabet Inc. oleh KPPU telah di mulai sejak tahun 2022. Hal ini di dasari oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut memanfaatkan dominasinya di pasar untuk mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan. Google Play Billing. Pengembang yang menolak untuk mematuhi kebijakan ini di duga terancam penghapusan aplikasinya dari Google Play Store.
Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Kebijakan ini di nilai menguntungkan Google secara sepihak dan merugikan pengembang aplikasi.
Baca Juga: Carlo Ancelotti Di kabarkan Tinggalkan Real Madrid pada 2025, Kekalahan dari Barcelona Jadi Sorotan
Selain di Indonesia, Google juga menghadapi tuduhan serupa di berbagai negara lain. Di Eropa, perusahaan telah di denda lebih dari 8,3 miliar dolar. AS dalam sepuluh tahun terakhir akibat berbagai kasus pelanggaran antimonopoli.
editor: Manher




