Fakta Warga – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan alasan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Menurutnya, Delpedro di duga menghasut dan memprovokasi aksi anarkis dengan melibatkan pelajar dan anak di bawah umur.
“Saudara DMR di duga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana, menyebarkan informasi elektronik yang di ketahui bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).
Baca Juga: Andovi Da Lopez Gagas 17+8 Tuntutan Rakyat, Publik Bandingkan dengan DPR
Ia menambahkan, penyelidikan terhadap Delpedro telah di lakukan sejak 25 Agustus. “Tim gabungan telah mengumpulkan fakta dan bukti sejak proses lidik di mulai,” paparnya.
Saat ini, Delpedro resmi di tetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE serta Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU No. 35/2024 tentang Perlindungan Anak.




