Fakta Warga – Kasus yang menjerat Rizky Kabah, kreator konten asal Pontianak, semakin memanas setelah ucapannya di TikTok dinilai melecehkan suku Dayak. Kontennya yang menyebut Dayak identik dengan ilmu hitam menuai protes keras, hingga dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat ini, kepolisian menegaskan Rizky akan segera dipanggil untuk diperiksa. Jika dua kali mangkir, ia bakal dijemput paksa. Selain ancaman pidana melalui UU ITE, Rizky juga terancam sanksi adat Capa Molot.
Awal Mula Kasus
Kontroversi bermula dari video TikTok Rizky yang dibuat di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. Dalam video itu, ia menyebut Dayak di masa lalu sangat erat dengan praktik ilmu hitam.
“Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya,” ucap Rizky dalam videonya.
Baca Juga: Krisantus Kurniawan Kritik Pertamina Terkait Peredaran Oli Palsu
Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat Dayak. Mereka menilai narasi Rizky melecehkan identitas budaya dan mencoreng nama baik leluhur Dayak.
Terancam UU ITE, Penjara 6 TahunDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, menyebut Rizky dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
“Pasal utama yang kita jerat adalah pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Semua masuk dalam Undang-Undang ITE,” kata Burhanuddin, Jumat (12/9/2025).
Hukuman Adat
Selain jerat hukum negara, Rizky juga akan dihadapkan pada sanksi adat. Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, menyebut Rizky bisa dijatuhi hukuman adat Capa Molot
.Capa Molot adalah sanksi adat Dayak Kanayatn bagi orang yang salah ucap hingga menyinggung perasaan masyarakat. Tujuannya bukan balas dendam, tetapi sebagai bentuk perdamaian dan pemulihan kehormatan.
“Meski dihukum negara, hukum adat tetap berjalan. Ini untuk memberi pelajaran agar jangan sampai Dayak dihina atau jadi bahan olok-olokan,” kata Iyen.
Rizky Kabah Ngaku Tak Bersalah
Menanggapi polemik ini, Rizky muncul di TikTok dengan klarifikasi. Ia menegaskan tidak menyebarkan hoaks, melainkan hanya mengutip informasi dari Museum Kalimantan Barat.
“Gue bikin video sejarah Dayak itu ya, berdasarkan narasumber dari Google dan museum. Gue tidak menyebarkan hoaks, gue ngomong sesuai fakta,” ujarnya.
Baca Juga: Sutarmidji Teken Surat Kuasa, Serahkan Aset Pribadi Jika Terlibat Dana Hibah
Dalam klarifikasinya, Rizky menunjukkan potongan dokumentasi galeri perdukunan di museum. Menurutnya, penjelasannya soal Rumah Radakng hanyalah bagian dari sejarah, bukan penghinaan.
Menanti Pemanggilan Polisi
Polisi memastikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kanit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Iptu Edi Tulus Wianto, menegaskan pemanggilan Rizky dijadwalkan pekan depan.
“Jika pemanggilan pertama tidak datang, akan ada pemanggilan kedua. Kalau tetap mangkir, kami lakukan upaya paksa,” tegas Edi, Jumat (19/9/2025).
Ia juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai ahli, mulai dari antropologi, bahasa, komunikasi, hingga pidana. Hal ini penting untuk memastikan pasal yang dikenakan tepat dan objektif.
Masyarakat Dayak pun menanti langkah tegas kepolisian, sembari memastikan hukum adat tetap dijalankan. Kasus ini kini bukan hanya perkara hukum positif, tetapi juga soal penghormatan terhadap identitas budaya yang tak bisa dipandang remeh.