Fakta Warga – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Awal Mula Kasus Chromebook
Kajian Kemendikbud pada 2019 sebenarnya sudah menilai bahwa Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia, mengingat akses internet belum merata, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun, pada Februari 2020, Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan penggunaan Chromebook. Pertemuan tersebut berlangsung beberapa kali hingga disepakati rencana pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat virtual dengan sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khususnya Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH). Rapat tersebut membahas rencana pengadaan Chromebook meski saat itu program pengadaan TIK belum dimulai.
Baca Juga: Direktur Lokataru Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Provokasi Aksi Anarkis
Menariknya, surat dari Google yang sempat dikirim pada periode sebelumnya tidak pernah ditanggapi oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy, karena uji coba pada 2019 gagal digunakan di daerah 3T. Namun, Nadiem justru menindaklanjutinya.
Kebijakan dan Aturan yang Dilanggar
Langkah Nadiem makin mempertegas penggunaan Chromebook setelah Direktur SD (Sri Wahyuningsih) dan Direktur SMP (Mulyatsyah) membuat juknis serta juklak yang memasukkan Chrome OS sebagai syarat utama.
Kemudian pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang secara spesifik mengunci penggunaan Chrome OS.
Menurut Kejagung, kebijakan ini melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
- Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proses Hukum dan Penahanan
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski masih menunggu perhitungan final BPKP.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, total anggaran pengadaan Chromebook pada 2019–2023 mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun di satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari DAK.
Kronologi Penyidikan
- 20 Mei 2025: Kejagung resmi membuka penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 38. Diduga ada persekongkolan untuk meloloskan pengadaan Chromebook.
- 21–23 Mei 2025: Penggeledahan dilakukan di apartemen pejabat Kemendikbudristek, termasuk milik Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta rumah konsultan Ibrahim Arief.
- 15 Juli 2025: Sejumlah pejabat era Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Jurist Tan (Stafsus Mendikbud) – kini buron/DPO dan masuk red notice Interpol.
- Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek).
- Mulyatsyah (mantan Dirjen PAUD Dikdasmen).
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD).
Mulyatsyah disebut mengarahkan pengadaan TIK 2020 ke satu penyedia, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi, serta membuat juknis yang mengunci penggunaan Chrome OS sesuai perintah Nadiem.




