Hukum  

Kejati Kalbar Geledah Yayasan Mujahidin, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp22 Miliar

Kejati Kalbar menggeledah Yayasan Mujahidin Pontianak terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kalbar senilai Rp22 miliar. Sejumlah dokumen penting diamankan.
Kejati Kalbar menggeledah Yayasan Mujahidin Pontianak terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kalbar senilai Rp22 miliar. Sejumlah dokumen penting diamankan.

Fakta Warga – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah. Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk periode 2019 hingga 2023.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa titik. Termasuk Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak serta tiga rumah milik saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

“Seluruh proses berjalan tertib dan kondusif,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

Diketahui, selama empat tahun terakhir, Pemprov Kalbar telah menyalurkan dana hibah senilai lebih dari Rp22 miliar kepada Yayasan Mujahidin. Dana itu kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin, yang kini menjadi fokus utama penyidikan.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penyaluran maupun penggunaan dana hibah tersebut. Dari hasil penggeledahan. Tim menemukan serta mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon genggam, laptop, dan flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Seluruh barang bukti sementara diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi,” ungkap Rudy.

Ia menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam memperkuat alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

“Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Penculikan WNA Marak, Pengamat Desak Polda Bali Perketat Keamanan Publik

Rudy menambahkan, Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

“Kami berharap langkah ini dapat mempercepat pengungkapan unsur pidana dalam kasus ini serta memperkuat citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut juga menyeret sejumlah nama pejabat penting di Kalbar. Beberapa di antaranya adalah mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji, Ketua Yayasan Mujahidin Syarif Kamaruzzaman, Sekda Kalbar Harisson, serta mantan Sekda Kota Pontianak Mulyadi, yang semuanya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *