Hukum  

Polda Kalbar Catat 670 Kasus Penipuan Online Sepanjang 2025, Modus Makin Canggih

Polda Kalbar mencatat 670 kasus penipuan online hingga November 2025. Modus pelaku makin beragam, dari VCS hingga penipuan belajar kelompok.
Polda Kalbar mencatat 670 kasus penipuan online hingga November 2025. Modus pelaku makin beragam, dari VCS hingga penipuan belajar kelompok.

Fakta Warga – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit Siber mencatat sedikitnya 670 kasus penipuan online sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan sekaligus menggambarkan betapa seriusnya ancaman kejahatan digital terhadap masyarakat di era serba daring ini.

Kanit Cyber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, IPTU Edi Tulus Wianto, mengungkapkan bahwa pola penipuan siber kini semakin beragam. Para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menjerat korban dengan cara yang makin sulit dideteksi.

“Tahun ini saja sudah ada 670 laporan penipuan online yang kami tangani. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan dan perlu kesadaran bersama untuk menanganinya,” ujar IPTU Edi Tulus Wianto saat berbicara dalam diskusi publik bertema Kejahatan Digital yang digelar oleh Aliansi Wartawan Kriminal (Awak) Pontianak di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari phishing, giveaway palsu, penyalahgunaan kode OTP, hingga penipuan berkedok kegiatan belajar kelompok yang menargetkan pelajar SMA dan mahasiswa.

“Ada modus penipuan belajar kelompok, korban diajak bergabung lewat WhatsApp, lalu diminta mentransfer sejumlah uang dengan janji imbalan atau hadiah. Rata-rata kerugian korban mencapai Rp20 juta hingga Rp300 juta,” jelasnya.

IPTU Edi menuturkan, sebagian pelaku bahkan mengoperasikan lebih dari tiga nomor ponsel untuk menghindari pelacakan. Dari ratusan laporan yang diterima, tidak ada satu pun nomor yang digunakan berulang.

“Pelaku sering memakai identitas palsu dan bermain pada sisi emosional korban, membuat mereka panik lalu buru-buru mentransfer uang,” tambahnya.

Baca Juga: PPIAUD Dorong Penegerian Raudlatul Athfal: Negara Harus Hadir dalam Pendidikan Islam Anak Usia Dini

Selain penipuan finansial, kepolisian juga mencatat meningkatnya kasus penipuan segitiga di Facebook dan pemerasan melalui video call sex (VCS).

“Untuk modus segitiga, pelaku berpura-pura sebagai pemilik mobil, mengunggah foto kendaraan lengkap dengan BPKB dan STNK palsu. Korban yang tergiur langsung mentransfer uang tanpa mengecek keaslian dokumen. Setelah uang dikirim, pelaku langsung menghilang,” terangnya.

Sementara dalam kasus VCS, banyak korban terutama kalangan muda terjebak hubungan asmara daring hingga akhirnya direkam dan diperas.

“Biasanya korban diminta uang antara dua hingga lima juta rupiah. Ini jadi peringatan agar tidak berlebihan dalam menjalin hubungan lewat media sosial. Dunia digital punya batas, dan kita harus tahu di mana batasnya,” tegas IPTU Edi.

Ia menambahkan, masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber dapat melapor tidak hanya ke Polda, tetapi juga ke Polres di setiap kabupaten atau kota di Kalbar.

“Kami selalu siap membantu, tapi yang utama tetap kesadaran. Mari bersama-sama menjaga keamanan data dan menggunakan media sosial secara bijak,” tutup IPTU Edi Tulus Wianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *