Fakta Warga, Jakarta – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan adanya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada konsumen yang tidak berhak. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah distribusi solar subsidi kepada kendaraan milik TNI.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan BPH Migas selama tahun 2024 yang di peroleh melalui rekaman CCTV di sejumlah wilayah.
“Ini adalah contoh hasil pengawasan di tahun 2024 yang bisa kami dapatkan dari rekaman CCTV. Contohnya di Bali, kami menemukan adanya penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang bukan pengguna yang berhak,” ujar Erika dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/2/2025).
Selain kendaraan TNI, Erika juga mengungkapkan adanya penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi yang sah.
“Kami juga menemukan penjualan BBM dengan jeriken yang tidak di sertai surat rekomendasi,” ungkapnya.
baca juga: Mulyadi Tawik Soroti Distribusi BBM, LPG, dan Pemerataan Listrik di Kalbar
baca lagi: Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Berbagai Wilayah
Selain di Bali, temuan serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Sumatera Barat dan Kalimantan Barat. Modus yang di gunakan di Sumatera Barat adalah pembelian BBM subsidi secara berulang dengan memanfaatkan QR Code yang berbeda-beda.
“Ada pembelian ke mobil Innova, kemudian juga ada yang menggunakan truk. Ini kami temukan juga di beberapa lokasi,” jelas Erika.
Di Kalimantan Barat, modus serupa di temukan, yakni pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan QR Code yang berbeda.
“Hampir di semua provinsi terdapat temuan serupa,” tambahnya.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Sebagai langkah penanganan, BPH Migas membuka layanan aduan masyarakat melalui hotline WhatsApp di nomor 0812 3000 01 36. Erika mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, pihaknya menerima 638 aduan, sementara pada tahun 2024 jumlahnya meningkat tajam menjadi 2.487 aduan.
baca juga: Antrean Panjang Gas 3 Kg di Ciputat, Polisi Lakukan Pengamanan
“Dari seluruh pengaduan yang masuk, tidak semuanya berupa kasus, ada juga yang sekadar menanyakan informasi. Namun, laporan terbanyak terkait dengan surat rekomendasi,” paparnya.
Untuk aduan yang benar-benar berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, jumlahnya mencapai 183 kasus pada tahun 2023 dan meningkat menjadi 356 kasus pada tahun 2024.
“Kasus tahun 2023 seluruhnya telah di tindaklanjuti. Sementara untuk tahun 2024, masih ada empat kasus yang dalam proses penyelesaian,” tutup Erika.
Baca Selengkapnya: Lanud Supadio Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Supadio




