Berita  

Dokter dan Istrinya Aniaya Asisten Rumah Tangga

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di kawasan Pulogadung, di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Dokter dan Istrinya Aniaya Asisten Rumah Tangga hingga Luka Berat,

Fakta Warga, Jakarta – Pasangan suami-istri berinisial AMS (41), seorang dokter, dan SSJH (35) di tetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24). Korban mengalami luka berat akibat perlakuan kedua majikannya tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku mengaku tidak puas dengan kinerja SR. “Menurut pengakuan tersangka, mereka kecewa karena korban di nilai tidak bekerja sesuai harapan. Selain itu, mereka juga menuduh SR melakukan kesalahan dalam merawat ketiga anak mereka,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Baca ini: Indonesia Berduka, Titiek Puspa Disemayamkan di Wisma Puspa

Kronologi Penganiayaan

Nicolas menyebutkan bahwa SSJH, sang istri, melakukan penganiayaan secara fisik karena emosi melihat perlakuan SR terhadap anak-anaknya. “Tersangka istri menganiaya korban karena di duga ada kesalahan dalam pengasuhan. Suaminya turut terlibat dalam kekerasan tersebut,” jelasnya.

Keduanya bahkan mengklaim bahwa SR pernah menganiaya ketiga anak mereka, meskipun hal ini masih dalam proses verifikasi oleh penyidik. “Tersangka menyatakan bahwa anak-anak mereka juga pernah mendapat perlakuan kasar dari ART. Namun, kami masih mengumpulkan bukti untuk memastikan kebenarannya,” tambah Nicolas.

Tersangka Di tahan, Ancaman Hukum 10 Tahun Penjara

AMS dan SSJH kini telah di tahan dan di jerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kedua tersangka telah di tahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Jakarta Timur.

Korban Juga Kerap Dipotong Gaji

Sebelumnya, terungkap bahwa SR tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kerap di potong gajinya oleh majikannya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap korban.

Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap motif sebenarnya di balik penganiayaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *