Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun di Proyek PLTU Kalbar

Foto PLTU KALBAR 1 (Google Maps)

FAKTA WARGA COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi besar di tubuh PT PLN (Persero). Kasus ini mencuat setelah di temukan indikasi penyimpangan dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalbar. Yang telah mangkrak sejak 2016, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.  

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, membenarkan terkait dugaan kasus Korupsi PLTU Kalbar bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Pemeriksaan terhadap jajaran petinggi PLN Pusat telah di lakukan sejak awal Februari 2025 untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi ini.  

Kasus ini berawal dari lelang proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW pada 2008, yang di biayai oleh PLN. Konsorsium KSO BRN memenangkan tender meskipun di duga tidak memenuhi syarat dalam proses prakualifikasi, evaluasi administrasi, dan teknis.

Pada 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar resmi di tandatangani oleh Dirut PT BRN, RR, dan Dirut PT PLN, FM.

Namun, proyek tersebut kemudian di alihkan kepada pihak ketiga. Yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Sejumlah kendala menyebabkan proyek ini gagal dan akhirnya terbengkalai sejak 2016.

Selain kasus Korupsi PLTU Kalbar, Kortastipidkor Polri juga sedang menyelidiki dugaan korupsi lainnya yang berkaitan dengan PLN. 

Pemeriksaan terhadap pejabat PLN Pusat telah di lakukan pada 3 Februari 2025, namun pihak berwenang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi kasus dan pihak yang terlibat.  

Brigjen Arief menyatakan bahwa pengungkapan lebih lanjut masih dalam proses.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” ujarnya. 

Sementara itu, publik menantikan langkah tegas Polri dalam menindak kasus ini guna mengungkap pelaku dan memastikan keadilan.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *