Faktawarga.com – Terlibat Korupsi, Mantan Kepala Desa (Kades) Pasir berinisial AH akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Kalimantan Barat. Pada Kamis (15/5/2025), usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Mempawah.
Penahanan tersebut di lakukan setelah berkas perkara AH di nyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum. AH di duga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasir tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Bareskrim Tolak Laporan Ujaran Kebencian terhadap Puisi Rahma Sarita
Kepala Kejari Mempawah, Lufti Akbar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus. Erik Adiarto. enyampaikan bahwa AH telah resmi di titipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak untuk masa tahanan 20 hari ke depan.
Dalam penyidikan, AH di sangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan penyimpangan terjadi ketika AH menjabat sebagai Kades Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Ia di duga menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp640.828.696.




