Fakta Warga – Pontianak, Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 Kamis pagi, (12/6), Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) secara tegas mendorong integrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren sebagai bagian dari kerangka pembangunan strategis daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kalbar, Mulyadi Tawik, menegaskan bahwa pesantren memiliki peran krusial dalam membentuk karakter generasi muda dan meningkatkan kualitas SDM di Kalimantan Barat.
“Pemerintah provinsi harus memberikan pengakuan dan dukungan proporsional, baik melalui kebijakan maupun anggaran, kepada lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren,” tegasnya.
Baca juga: Paripurna RPJMD Kalbar: PKB Tuntut Skema Bankeu Kesehatan untuk 14 Kabupaten/Kota
Mulyadi Tawik Ketua Fraksi PKB Desak Pengakuan Eksplisit Pondok Pesantren dalam RPJMD
Fraksi PKB mendesak agar Perda Pondok Pesantren tidak hanya dibahas secara terbatas, tetapi dicantumkan secara eksplisit dalam RPJMD 2025–2029.
“Ini langkah konkret untuk pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang memilih jalur pendidikan keagamaan,” ujar Mulyadi.
Mulyadi mengingatkan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar untuk membebaskan biaya pendidikan SLTA sederajat, termasuk pesantren negeri/swasta.
“Janji ini harus di wujudkan dalam RPJMD, bukan sekadar retorika. Pesantren tidak boleh terabaikan dalam pembangunan SDM lima tahun ke depan,” tegasnya.
Peran Strategis Pesantren
Fraksi PKB menekankan bahwa penguatan pesantren bukan hanya pengakuan formal, tetapi juga strategi pembangunan SDM berbasis nilai, moral, dan kebangsaan. Di tengah masyarakat Kalbar yang plural, pesantren berperan membentuk generasi yang religius, toleran, dan cinta tanah air.
Tuntutan Khusus dalam RPJMD
Fraksi PKB menekankan RPJMD 2025–2029 harus mencantumkan:
- Tujuan dan sasaran pembangunan pendidikan berbasis pesantren,
- Strategi pembiayaan dan dukungan untuk lembaga pendidikan Islam,
- Indikator keberhasilan implementasi Perda Pondok Pesantren.
“RPJMD adalah dokumen strategis. Jika pemerintah serius membangun SDM unggul, pesantren harus masuk dalam setiap tahap perencanaan, dari visi hingga indikator kinerja,” pungkas Mulyadi.
Dengan sikap ini, Fraksi PKB menegaskan komitmennya sebagai representasi umat dan masyarakat Kalbar untuk memastikan pendidikan keagamaan melalui pesantren mendapat tempat yang setara dalam pembangunan daerah.
Debat RPJMD Kalbar 2025-2029 menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan inklusif. Jika di akomodir, Kalbar bisa menjadi pionir integrasi pesantren dalam pembangunan daerah di luar Jawa.




