Berita  

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025: Jadwal Pencairan & Besaran Nominal

foto; istimewa
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025: Jadwal Pencairan & Besaran Nominal

Fakta Warga, Solo – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan penerima tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Jadwal Pencairan Gaji Ke 13

  • Gaji ke-13 akan di cairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
  • THR atau Tunjangan Hari Raya telah di bayarkan dua minggu sebelum Idulfitri (17 Maret 2025).
  • Penerima dapat memantau informasi resmi melalui laman KemenPAN-RB.

Besaran Nominal

Gaji ke-13 di sesuaikan dengan jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan:

  1. Pimpinan Lembaga Nonstruktural: Rp28,1–31,4 juta
  2. Pejabat Eselon: Rp10,6–24,8 juta
  3. PNS Berdasarkan Pendidikan:
  • SD/SMP: Rp4,2–5 juta
  • SMA/DI: Rp4,9–5,8 juta
  • DII/DIII: Rp5,4–6,5 juta
  • S1/DIV: Rp6,5–7,8 juta
  • S2/S3: Rp7,7–9 juta

Penerima Gaji ke-13

  1. Aparatur negara (PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim).
  2. Pensiunan dan penerima pensiun.
  3. Pejabat negara (Presiden/Wapres, anggota DPR/DPD, gubernur, bupati/wali kota).
  4. Penerima tunjangan sesuai ketentuan.

Presiden dan Wakil Presiden Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Ketua, wakil ketua, dan Hakim di seluruh badan peradilan.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Gubernur dan wakil gubernur Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota Pejabat negara lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan Komponen Gaji ke-13.

Lantas, apa sajakah komponen gaji ke-13 yang bakal di terima oleh PNS, para pensiun, hingga pihak-pihak lain yang telah di uraikan sebelumnya dalam daftar?

baca juga: Kinerja Gibran di Semester Pertama Dinilai Positif Meski Dihantui Desakan Pencopotan

Komponen Gaji ke-13

APBN: Gaji pokok + tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.

APBD: Gaji pokok + tunjangan keluarga, pangan, jabatan, + tambahan penghasilan.

Pensiunan: Pensiun pokok + tunjangan keluarga, pangan, + tambahan penghasilan.

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai instansi masing-masing.

Pastikan data kepegawaian/penarikan pensiun terupdate untuk menghindari keterlambatan.

Sumber: PP No. 11 Tahun 2025 (KemenPAN-RB).

Analisis:
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara, dengan total 9,4 juta penerima. Pencairan Juni diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *