Harisson Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barattak segan-segan Menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang kedapatan main judi online.
Harisson mengatakan bahwa, sanksi yang di berikan mengenai disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Harisson juga menekankan jangan sampai ada ASN di Lingkungan Pemprov Kalbar, yang berani-berani untuk bermain judi online.
Sebab, akan memberikan banyak dampak, dan tentunya akan merugikan diri sendiri, maupun kepada lingkungan sekitar. Mulai dari keluarga, hingga kepada pekerjaan.
“Saya tekankan jangan pernah ada ASN di Kalbar, yang bermain judi online. Karena itu akan merugikan diri sendiri,” ujar PJ Gubrnur di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 11 Juni 2024.
Ia juga meminta, agar seluruh kepala daerah di Provinsi Kalbar untuk memberikan imbauan serupa, untuk mengantisipasi maraknya kasus judi online saat ini.
Harisson berharap, kasus yang terjadi di luar sana mengenai judi online tak di temukan di lingkungan kerja di Pemerintahan di Kalbar.
Kebijakan yang diterapkan oleh PJ Gubernur Harisson mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai langkah ini sebagai tindakan yang tepat untuk menjaga moralitas dan profesionalisme di kalangan ASN.
Dengan adanya kebijakan tegas ini, diharapkan PNS di Kalimantan Barat akan lebih berhati-hati dan menjauhi aktivitas ilegal seperti judi online. PJ Gubernur Harisson berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam upaya menjaga integritas dan etika aparatur sipil negara di Indonesia.
BACA JUGA; Menko Polhukam; 5 Provinsi Pelaku Judi Online Terbesar
Berantas sampai akar²nya