Faktawarga.com, Jakarta – Organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Yang resmi di bubarkan pemerintah pada 2017, di kabarkan HTI kembali muncul dan beraktivitas di sejumlah daerah.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser NU, Syafiq Syauqi. Menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu membubarkan aksi-aksi HTI jika pemerintah pusat maupun daerah tidak mengambil langkah tegas.
Ia menegaskan bahwa HTI telah di nyatakan ilegal oleh Kementerian Hukum dan HAM karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta mengancam keutuhan NKRI.
“GP Ansor dan Banser tetap berpegang teguh pada hukum yang telah menetapkan pembubaran HTI,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/2).
BACA JUGA: Lanud Supadio Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Supadio
Syafiq menyoroti bahwa kemunculan kembali organisasi ini berpotensi merusak harmoni yang telah terjalin sejak pembubarannya. “Ini adalah sinyal bahaya yang mengancam keberagaman bangsa,” tambahnya.
Menurutnya, aksi HTI kembali di beberapa daerah menjadi pengingat bahwa ideologi mereka masih mengancam persatuan nasional.
“Mereka menggunakan berbagai kedok dalam kegiatan mereka untuk menyebarkan propaganda khilafah, yang jelas bertentangan dengan prinsip kebangsaan Indonesia yang beragam,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan pengibaran bendera HTI di beberapa wilayah, seperti Yogyakarta, Palembang, dan Surabaya. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyebarkan buletin berisi ajakan menegakkan negara Islam berbasis sistem khilafah, yang bertentangan dengan ideologi negara.
(JY)




